Wamenaker: Budayakan Penerapan K3 Demi Cegah Kecelakaan dan Penyakit di Tempat Kerja

    Wamenaker: Budayakan Penerapan K3 Demi Cegah Kecelakaan dan Penyakit di Tempat Kerja
    Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).

    Jambi - “Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat, ” kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1/2023).

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar. Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Wamenaker mengungkapkan, dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

    Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, sampai tahun 2022, dapat dikatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih cukup tinggi. Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5, 7 persen dibandingkan tahun 2020.

    “Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia, ” ujarnya.

    Wamen Afriansyah mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi, dan para stakeholder terkait yang ada di Jambi untuk dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Jambi sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja.

    Pengawas ketenagakerjaan, kata Wamenaker harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan Norma K3 di Provinsi Jambi untuk mewujudkan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Penerapan Sistem Manajemen K3.

    k3 wamenaker afriansyah noor kemnaker
    Tomi E

    Tomi E

    Artikel Sebelumnya

    Dihadapan Forkompimda Menaker Ida Fauziyah...

    Artikel Berikutnya

    Ikasum Jaya Ajukan 6 Nama Sebagai Calon...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Memasuki Masa Purna Bakti, Rutan Balikpapan Gelar Kegiatan Pelepasan Pegawai
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll